Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tanjab Barat Tetapkan 22 Orang Sebagai Tersangka

22 tersangka narkotika di Tanjab Barat -Foto : ilustrasi-Jambi Independent
KUALA TUNGKAL,JAMBIKORAN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba di Bulan Januari hingga April 2025 berhasil mengamankan 22 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Dari sejumlah Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Narkotika jenis Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto menyebutkan 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengungkapan 33 Tindak Pidana.
BACA JUGA:Pembahasan RUU Perampasan Aset Menunggu RKUHAP Rampung
BACA JUGA: Menuju Kopi Good Day DBL All-Star 2025, TOP 16 Coaches dan Peraih Wild Card Lengkapi Persaingan
"Selain 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu Shabu 81,46 gram, Ganja 3,8 Gram dan Ekstasi 6 Butir," beber IPTU Epy Koto, Selasa 29 April 2025.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkoba yang juga berkat kerjasama dari masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata Kasat.
Lebih lanjut, IPTU Epy Koto menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka beragam. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
BACA JUGA:Kabupaten Bungo Masuk Prolegnas Pemekaran Wilayah
BACA JUGA:Bahlil Ingatkan Konsolidasi Pengurus Golkar
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini dapat berjalan dengan sukses," katanya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," tambahnya.(*)