BNN Akan Lakukan Penelitian Potensi Penggunaan Ganja untuk Medis Bersama Kemenkes dan BRIN

ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan akan segera memulai penelitian mengenai potensi penggunaan ganja untuk keperluan medis.-istock-

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan akan segera memulai penelitian mengenai potensi penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi terkait ganja medis.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyampaikan, pihaknya akan menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pelaksanaan riset tersebut.

“Kami memohon waktu untuk melakukan penelitian karena masalah ganja ini sedang ramai dibicarakan apakah bisa dilegalkan untuk kebutuhan kesehatan. Maka dari itu kami butuh hasil riset yang lebih akurat,” ujar Marthinus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang dipantau secara daring.

BACA JUGA:Wako Alfin Segera Operasikan 16 TPS3R, Atasi Masalah Sampah di Kota Sungaipenuh

BACA JUGA:PT PHK Makin Grup Didenda Adat Rp 700 Juta, Insiden Bentrok Korban Warga SAD Merangin

Marthinus menambahkan, penelitian akan dilakukan di laboratorium forensik BNN yang disebut sebagai salah satu yang terbaik di Asia Tenggara. Ia menegaskan bahwa penelitian ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional BNN dalam menjawab amanat putusan MK.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, terkait keseriusan BNN dalam merespons desakan masyarakat agar ganja dapat digunakan untuk terapi medis.

Hinca menyoroti bahwa permohonan legalisasi ganja medis telah diajukan sejak lama, utamanya oleh keluarga pasien dengan penyakit berat seperti celebral palsy atau lumpuh otak.

Ia menyampaikan kisah salah satu anak pengidap lumpuh otak yang telah meninggal dunia setelah berjuang selama 10 tahun. Orang tua dari anak tersebut diketahui sebagai salah satu pemohon uji materiil Undang-Undang Narkotika terkait legalisasi ganja medis.

BACA JUGA:Usul Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

BACA JUGA:KPU Bintan-Kepri Kembalikan Uang Rp3,4 miliar, Sisa Anggaran Pilkada

"Negara terlalu lama berdiskusi tentang riset yang tak kunjung dimulai. Padahal MK sudah dua kali memutuskan uji materiil UU Narkotika dan memerintahkan negara untuk melakukan penelitian, namun belum juga ada langkah konkret setelah tiga tahun," tegas Hinca.

Penelitian ganja untuk kepentingan medis menjadi wacana penting yang terus bergulir di tengah masyarakat, terutama bagi para keluarga yang berharap ada terobosan dalam terapi pengobatan penyakit berat.

BNN menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penelitian secara ilmiah, komprehensif, dan bertanggung jawab. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan