Hakim Tunda Pembacaan Putusan Ari Ambo

Arifani alias Ari Ambo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Sidang lanjutan perkara kasus jaringan narkotika yang melibatkan bandar narkoba asal Tanjung Jabung Barat, Arifani alias Ari Ambo, Senin 5 Mei 2025, ditunda. Ketua majelis hakim, menyampaikan dalam sidang putusan belum siap dibacakan.
“Ibu jaksa, penasihat hukum dan terdakwa, sebelumnya saya minta maaf, pembacaan putusan hari ini (kemarin, red) ditunda,” ujar Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dalam sidang terbukt untuk umum di Pengadilan Negeri Jambi.
Ari Ambo, dalam persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam jaringan narkotika setelah direkrut oleh seseorang bernama Diding pada tahun 2012. Dia menyebutkan bahwa barang haram yang ia jual diperoleh dari Helen dan Diding.
Ari Ambo mengaku telah ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat. Namun, ia hanya mampu memenuhi sekitar 4 kilogram narkotika per bulan.
BACA JUGA:22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyalahgunaan Narkotika di Tanjab Barat
BACA JUGA:Kasus KDRT di Bungo, Pelaku Diamankan Aparat
Selama proses persidangan, Ari Ambo mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak berwajib.
Ia berharap status JC ini dapat membantu mengungkap lebih lanjut jaringan narkotika yang melibatkan Helen dan para tersangka lainnya. Permohonan ini diharapkan bisa mengungkap kasus jaringan narkotika di Jambi. (ira)