22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyalahgunaan Narkotika di Tanjab Barat

Ilustrasi narkoba-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
KUALATUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat melalui Satuan Reserse Narkoba mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Selama periode Januari hingga April 2025, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, IPTU Epy Koto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari 33 tindak pidana yang berhasil dibongkar pihaknya dalam kurun empat bulan terakhir.
“Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 81,46 gram, ganja 3,8 gram, dan 6 butir pil ekstasi,” jelas IPTU Epy dalam keterangan persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
BACA JUGA:Kasus KDRT di Bungo, Pelaku Diamankan Aparat
BACA JUGA:Perkuat Adaptasi Iklim Melalui Sistem Pangan Terintegrasi
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjab Barat. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
IPTU Epy juga menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka beragam, mulai dari pengedar kecil di lingkungan permukiman hingga jaringan antarwilayah. Pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan,” tambahnya.
Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh zat berbahaya tersebut. (cr01)