Tak Ingin Pendidikan Jadi Ajang Gengsi, Wali Kota Jambi Larang Wisuda di Luar Sekolah

Walikota Jambi mengatur secara ketat penyelenggaraan kegiatan perpisahan, wisuda, dan purnawiyata bagi siswa dari tingkat PAUD hingga SMP di Kota Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Di tengah maraknya acara perpisahan siswa di hotel mewah yang menuai sorotan publik, Wali Kota Jambi, dr H Maulana, M.K.M., mengambil langkah tegas. Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025.

Ia mengatur secara ketat penyelenggaraan kegiatan perpisahan, wisuda, dan purnawiyata bagi siswa dari tingkat PAUD hingga SMP di Kota Jambi.

Instruksi yang diteken pada 21 April 2025 ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, serta menegaskan bahwa kepala sekolah dilarang terlibat dalam kegiatan seremonial di luar lingkungan sekolah. 

Tujuannya jelas: mencegah praktik pungutan liar, menekan biaya yang membebani orang tua, dan mengembalikan esensi pendidikan pada nilai-nilai kesederhanaan dan pembentukan karakter.

BACA JUGA:Dinsos Kota Jambi Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan untuk 17 WTS Hasil Razia di Payo Sigadung

BACA JUGA:Jaga Pendidikan Qur’an, Pemkot Ubah Skema untuk Guru Tahfiz

“Pendidikan bukan soal kemewahan atau gengsi. Kami ingin kegiatan akhir tahun ajaran tidak menjadi beban, tapi justru menjadi sarana membangun karakter dan kebersamaan,” tegas Wali Kota Maulana.

Dalam aturan tersebut, Wali Kota tetap memberi ruang bagi orang tua dan komite sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan.

 Namun pelaksanaannya harus sederhana, edukatif, serta berdasarkan musyawarah yang terdokumentasi secara lengkap—mulai dari notulensi rapat hingga koordinasi keamanan.

“Jika orang tua dan komite ingin mengadakan kegiatan, silakan. Tapi harus melalui rapat terbuka, bukan keputusan sepihak. Semua harus transparan,” ujar Maulana.

Kegiatan yang bersifat seremonial mewah seperti pesta di hotel atau gedung pertemuan kini dipantau ketat. 

Selain harus mendapat izin keramaian, sekolah wajib melaporkan rencana kegiatan kepada Dinas Pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, muncul tren perpisahan siswa dengan biaya tinggi, dari sewa aula hotel hingga bus wisata, yang memicu keluhan orang tua. 

Bahkan tak jarang, siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa absen dari acara penting itu karena kendala biaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan