Ahmad Dhani Minta Maaf kepada Rayen Pono

Ahmad Dhani, Anggota Komisi X DPR RI -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, akhirnya secara terbuka meminta maaf kepada Rayen Pono, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dirinya bersalah atas pelanggaran kode etik.
Dalam sidang tersebut, MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani dan mewajibkan politisi sekaligus musisi ini untuk meminta maaf kepada pihak yang mengadukan dalam waktu tujuh hari.
Dalam pernyataan resminya, Ahmad Dhani mengakui bahwa pernyataannya yang kontroversial tersebut merupakan sebuah kekeliruan, terutama yang menyangkut perasaan Rayen Pono yang berasal dari keluarga bermarga "darah biru."
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga berdarah biru yang marah dan tidak terima,” ujar Ahmad Dhani kepada media.
BACA JUGA:Film Gowok: Kamasutra Jawa Karya Hanung Bramantyo Memicu Kontroversi di Media Sosial
BACA JUGA:Ajarkan Internet Safety Sejak Dini, Tips agar Anak Lebih Waspada di Dunia Digital
Dhani juga menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat untuk merendahkan siapapun, baik yang berasal dari golongan bangsawan maupun bukan. “Dan saya sudah membicarakan, dan sudah disyuting juga, bahwa seumur hidup saya, saya tidak pernah menistakan atau merendahkan marga, baik yang bukan darah biru maupun darah biru,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh seorang wakil rakyat. Rayen Pono yang merasa dirugikan secara moral akibat pernyataan tersebut, melaporkan Ahmad Dhani ke MKD, serta ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
MKD sendiri menilai bahwa ucapan Ahmad Dhani tidak mencerminkan sikap dan perilaku etis yang seharusnya dimiliki oleh seorang anggota DPR. Meskipun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, MKD berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama di ruang publik. (*)