Tak Indah Surat Edaran, Kepsek Akan di Sanksi Terkait Pungutan Uang Perpisahan

Salah satu sekolah yang akan melaksanakan perpisahan -Foto: Saprial-Jambi Independent
SUNGAI PENUH,JAMBIKORAN.COM - Kepala sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran maka pemerintah Kota Sungai Penuh bersama dinas Pendidikan akan mengambil tindakan tegas, bagi sekolah yang ngotot tetap melaksanakan perpisahan akan di sanksi.
Hal ini kepala Dinas Pendidikan yang konfirmasi soal masih ada sekolah yang tetap melaksanakan Perpisahan padahal dalam surat edaran yang diedarkan oleh Dinas Pendidikan pada poin 7 dari surat edaran secara jelas disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan acara seremonial seperti perpisahan yang bisa memberatkan orang tua siswa.
Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh SMP 2 yang menurut Ketua Komite bahwa tetap melaksanakan perpisahan di sekolah.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara, Mulai 13 sampai 21 Mei 2025
BACA JUGA:Lisa Mariana Minta Sidang terhadap Ridwan Kamil Digelar Terbuka
Keputusan tersebut setelah sekolah tukar pendapat dengan komite sekolah, berdasarkan serapan aspirasi dari anak-anak kelas 9 yang berkeinginan melaksanakan kegiatan bisa diadakan disekolah.
Bagi sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran akan di sanksi, hal ini ditegaskan langsung oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, dia mengatakan bahwa secara aturan sudah di sampaikan ke pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua untuk acara perpisahan.
“Secara aturan dan lisan dan juga melalui Pengawas sudah diingatkan ke seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan atau membebani orang tua untuk acara perpisahan,”ujarnya.
BACA JUGA:Datuk Rudapaksa Cucu Sendiri, Polres Tanjabbar : Saat Korban Berada di Rumah Pelaku
BACA JUGA:Antara Butuh dan Penasaran, Menonton Review Barang yang Tidak Diperlukan
Apa bila sekolah masih melakukan pungutan untuk melaksanakan perpisahan maka dipastikan akan ada sanksi. “ Dinas dan pemkot tentu akan memberi sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran tersebut,”tegasnya. (*)