Ungkap Kejanggalan Pekerjaan Stadion Mini, Jaksa Hadirkan Tiga Orang Saksi

Saksi dan tim penasihat hukum terdakwa melihat dokumen yang diperlihatkan Jaksa penuntut umum dalam sidang pekara korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SUNGAIPENUH – Sidang lanjutan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan stadion mini di Kota Sungai Penuh kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menghadirkan tiga saksi penting yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek.

Yusrizal, selaku pelaksana atau orang tua dari direktur CV. Saputro Handoko, menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan. Ia mengaku mengenal terdakwa Don Fitri, Kadispora Kota Sungai Penuh, sejak lama karena latar belakang mereka sebagai sesama atlet. 

Don Fitri sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh.

Dalam keterangannya, Yusrizal menyebut dirinya tidak termasuk dalam susunan perusahaan secara resmi, meskipun anaknya tercatat sebagai direktur CV Putra Handoko. 

BACA JUGA:Hak Menguji Peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Sekda Lantik Enam Pejabat Eselon III dan IV Sungai Penuh, Ini Daftar Namanya

Terkait waktu pelaksanaan proyek, saksi menyebut sempat dilakukan rapat MC-0 di ruang Kepala Dispora, dihadiri oleh kepala dinas Don Fitri, konsultan pengawas, PPTK, dan PPK. Namun, ia mengaku tidak mengingat siapa yang membuat laporan harian pelaksanaan kerja. 

“Saya lupa, saya tanda tangan saja,” ujarnya saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Tommy Ferdian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Annisa Bridgestirana, Senin 19 Mei 2025.

Saksi juga membeberkan bahwa kondisi lokasi proyek yang berbukit sehingga dilakukan pengerukan agar tanah menjadi datar. “Panjangnya sesuai, tapi lebarnya tidak tercapai,” kata Yusrizal. Ia juga menyebut bahwa yang direncanakan adalah pembangunan stadion mini, namun kenyataannya hanya berupa lapangan biasa. Saat ditanya jaksa, apakah pembangunan stadion mini itu tercapai? Yusrizal menjawab, “Hanya lapangan saja.”

Perubahan jenis rumput dari rumput Jepang menjadi rumput gajah mini juga menjadi sorotan. Ketika ditanya apakah ada addendum resmi untuk perubahan tersebut, saksi awalnya menyatakan bahwa perubahan atas permintaan PPK, namun akhirnya mengakui tidak ada addendum terkait perubahan jenis rumput. 

“Addendum pekerjaan ada, apakah perubahan jenis rumput dari rumput Jepang menjadi tumput gajah mini ada addendumnya?” cecar Ketua Majelis Hakim kepada saksi Yusrizal. Menurut saksi Yusrizal, perubahan rumput tidak ada addendum.

Selain Yusrizal, jaksa penuntut umum menghadirkan  Adi Arta selaku direktur  CV. Pasific Nusa Consultindo, dan saksi Welly Andres, selaku Ketua Tim Teknis pada kegiatan Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal Tahun 2022 pada Dinas Pemuda Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh. (ira) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan