Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Kasus Narkotika Didin di Pengadilan Negeri Jambi

Didin alias Diding ketika mengikuti sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 20 Mei 2025. -Finarman/JAMBIKORAN.COM-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Persidangan lanjutan kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Ahmad Yani (49) dan Ameng Kumis, untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban tersebut menghadirkan saksi Ahmad Yani secara daring melalui Zoom dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Yani menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal secara langsung terdakwa Didin. Ia mengaku hanya mendengar nama Didin dari seseorang bernama Ari Ambok, yang disebut sebagai penghubung dalam jaringan narkotika.
BACA JUGA:ASN Buang Sampah Sembarangan Akan Disanksi, Wali Kota Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Lingkungan
BACA JUGA:Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Diderita
“Kenal, (saya) anak buahnya (Ari Ambok). Kerja (jual sabu),” ungkap Ahmad Yani saat menjawab pertanyaan JPU Yusmawati.
Ahmad Yani mengaku pertama kali menerima sabu dari Ari Ambok pada tahun 2024, meski tidak mengingat tanggal pastinya. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Ia juga menyebutkan bahwa sempat menerima sabu sebanyak tiga kali dari Ari Ambok, namun mengaku tidak mengetahui asal sabu tersebut.
“Saya nggak tahu, cuma dapat dari Ambo. Nama Diding itu saya tahu dari dia, tapi nggak pernah ketemu langsung,” ujar Ahmad Yani.
BACA JUGA:Peringati HUT Kota Jambi, Wali Kota Jadi Inspektur, Wawako Komandan Upacara
Selain itu, Ahmad Yani juga menyatakan pernah menyetor uang kepada Ari Ambo sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Rp14 juta, melalui transfer bank. Namun, ia tidak mengingat secara rinci tanggal transaksi tersebut.
Menariknya, dalam kesaksiannya, Ahmad Yani mengungkap bahwa ia pernah mendengar Ari Ambok membatalkan kerja sama dengan Didin melalui percakapan telepon.
“Ambo nelpon saya, katanya dia nggak kerja sama lagi sama Didin. Saya nggak tahu kenapa,” tuturnya.
Sementara itu, saksi kedua, Ameng Kumis, mengaku mengenal Didin dan menyebutnya sebagai kaki tangan Helen—sosok yang disebut-sebut sebagai dalang jaringan narkoba.
BACA JUGA:13.000 Lowongan Dibuka di Job Fair Kota Jambi 2025, Pemkot Hadirkan Peluang Nyata untuk Rakyat
BACA JUGA:Manfaat Penting Vitamin A, Bukan Sekadar untuk Kesehatan Mata
Ameng mengungkap bahwa dirinya beberapa kali diperintah Didin untuk mengantar sabu ke daerah Pulau Bandan.
Dalam persidangan, terdakwa Didin tidak membantah keterangan yang disampaikan kedua saksi. Ia membenarkan pernyataan mereka, termasuk mengenai keterlibatan Helen dalam jaringan tersebut.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta tuntutan dari JPU. (*)