Jaksa Tuntut Heri Susanto 19 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Sopir Travel di Jambi

Reka adegan pembunuhan Matnur, sopir travel asal Kualatungkal. Sementara jaksa tuntut Heri Susanto, salah seorang terdakwa, dengan pidana penjara selama 19 tahun dalam kasus pembunuhan itu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heri Susanto Bin Pono dengan hukuman penjara selama 19 tahun. Di adituntut dalam kasus dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lainnya.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga terdakwa diminta untuk dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
BACA JUGA:Polres Tebo Amankan 53 Motor Bodong Asal Pulau Jawa Tanpa Dokumen Lengkap
BACA JUGA:Perbaiki 96 Ruas Jalan di Kota Jambi, Program 100 Hari Kerja Walikota Jambi
Namun demikian, JPU menilai Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana”, sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan pembunuhan, melepaskan diri dari tangkapan, atau memastikan penguasaan terhadap barang yang diperoleh secara melawan hukum.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sebut Ewilda Siska Afrina, dalam tuntutannya.