Curi Kopi Berulang Kali, Warga Perumahan Aur Duri Ditangkap Polisi

RM (36), seorang warga Perumahan Aur Duri, Kota Jambi, diamankan setelah tertangkap tangan mencuri kopi di sebuah toko kelontong milik warga di Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUAROJAMBI – Seorang pria berinisial RM (36), warga Perumahan Aur Duri, Kota Jambi, diamankan polisi setelah tertangkap tangan mencuri kopi di sebuah toko kelontong milik warga di Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya terbongkar. Beruntung, korban dan warga memilih untuk menyerahkan RM ke pihak kepolisian.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pemilik toko mencurigai gerak-gerik pelaku yang datang berulang kali ke toko untuk membeli barang-barang murah seperti mie instan dan micin, namun menghabiskan waktu sangat lama memilih barang.
Karena curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku sebelumnya sudah beberapa kali datang ke toko dan terekam mencuri kopi. Ketika diinterogasi, RM akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Gelar Pahlawan untuk Marsinah Belum Terlaksana
BACA JUGA:Ada Dugaan Pemerasan terhadap TKA
"Pelaku mengaku telah mencuri lima bungkus kopi merek 'PAMAN' ukuran 100 gram dan empat bungkus kopi merek yang sama ukuran 250 gram," ungkap korban.
Warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Jambi Luar Kota tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa lima bungkus kopi ukuran 100 gram, empat bungkus kopi ukuran 250 gram, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya," jelas Saaluddin.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jambi Luar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (jun/ira)