Ada Dugaan Pemerasan terhadap TKA

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). 

Kasus ini menyeruak ke publik setelah muncul dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan unsur pemaksaan oleh oknum pejabat di Ditjen Binapenta terhadap para pihak yang ingin mempekerjakan TKA. Praktik ini disebut-sebut sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir dan dilakukan secara sistematis.

"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (21/5).

BACA JUGA:Embun Diktator

BACA JUGA:Komut Sritex Ditangkap

Asep menambahkan bahwa para pelaku yang terlibat telah disangkakan dengan Pasal 12e dan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Sebelumnya, pada Selasa (20/5), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan intensif yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. 

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media.

Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik suap dan gratifikasi turut terjadi dalam rangkaian kasus ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rojcahyanto, yang mengatakan bahwa penyidik mendalami berbagai bentuk transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat internal kementerian dan pihak eksternal.

"Kami mendalami dugaan adanya suap atau gratifikasi yang diterima pihak tertentu dalam proses perizinan dan penempatan tenaga kerja asing," jelas Fitroh.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum merilis nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari hasil penggeledahan.

KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik internal kementerian maupun pihak luar yang memiliki informasi atau bukti terkait, untuk bersikap kooperatif dan segera melaporkan kepada lembaga tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan