Kerugian Negara Capai Rp 692 M Akibat Kasus Kredit Sritex

DITAHAN: Irwan Setiawan Lukminto, Dirut PT Sritex 2005-2022 saat ditahan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank ke Sritex mencapai Rp692 Miliar.
Kejagung sendiri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa selaku unsur pimpinan di dua bank pemberi kredit.
"Telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," kata Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Skripsi Jokowi Dikerjakan dengan Mesin Tik, Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
BACA JUGA:Gunung Semeru Meletus Empat Kali Sabtu Pagi, Warga Diminta Waspada
Qohar mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
"Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank BUMD Jawa barat sebesar Rp 543,9 miliar, dan bank BUMD Jakarta Rp 149,7 miliar," imbuhnya.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
"Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba.