Kabar Baik, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Mendapatkan Bantuan Subsidi, Berlaku Mulai Juni 2025

Erlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian -Foto : ist-Jambi Independent

4. Tambahan Alokasi Bansos: Kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

6. Diskon Iuran JKK: Perpanjangan diskon jaminan kecelakaan kerja untuk buruh sektor padat karya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang kuartal ketiga tahun ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan