Tak Ada Diskriminasi Pasien JKN-KIS, BPJS Kesehatan Jambi: Layanan Harus Setara

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi seperti Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
“Layanan kesehatan adalah hak seluruh warga negara. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melapor demi perbaikan layanan bersama,” tutupnya.(zen)