Tak Ada Diskriminasi Pasien JKN-KIS, BPJS Kesehatan Jambi: Layanan Harus Setara

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra diwajibkan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pasien BPJS.
Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat yang merasa mendapat perlakuan berbeda saat menggunakan layanan BPJS di sejumlah rumah sakit.
Beberapa di antaranya bahkan melaporkan adanya penolakan dengan dalih kamar penuh atau kendala administrasi, namun di sisi lain pasien umum tetap bisa diterima.
BACA JUGA: Bangun Wilayah Lewat Inovasi, 3 Lurah Ini Tuai Apresiasi Pemkot
BACA JUGA:Aksi Pencurian Ternak Makin Marak, Polisi Imbau Warga Tebo Tingkatkan Keamanan
“Peserta JKN-KIS memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta BPJS,” tegas Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Senin (2/6).
Ia menegaskan bahwa seluruh mitra faskes dan rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Setiap bentuk diskriminasi, kata dia, bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal yang diusung oleh program JKN-KIS.
Agusrianto mengakui bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai praktik diskriminatif, terutama dalam bentuk penolakan pasien BPJS dengan alasan teknis yang tidak dapat dibuktikan.
“Kami temukan ada klaim kamar penuh, tapi ternyata kamar tersedia untuk pasien umum. Ini tidak bisa diterima,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan di rumah sakit mitra.
Jika ditemukan pelanggaran, termasuk dalam bentuk diskriminasi, maka sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama dapat dijatuhkan.
“Kami tidak segan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak, jika ada faskes yang tidak menjalankan kewajiban sesuai standar pelayanan,” lanjut Agusrianto.