Pecatan Polisi dan Istri Jadi Bandar Sabu, Ditemukan Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai

Polres Bungo menggelar ekpsos penangkapan mantan anggota polisi, Armi Brave Chandra Manik (39), bersama istri sirinya, Rusmiati (38), karena diduga menjadi bandar narkoba.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO — Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang mantan anggota polisi, Armi Brave Chandra Manik (39), bersama istri sirinya, Rusmiati (38), diamankan karena diduga menjadi bandar narkoba.

Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Batang Tebo SP A, Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, mengatakan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi berhasil mengamankan 22 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor mencapai 12,06 gram, yang disimpan dalam dompet berwarna hitam bermotif bunga.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA:Meriah, MTQ ke-6 Alam Barajo Resmi Dibuka Walikota Jambi

BACA JUGA:Tak Ada Diskriminasi Pasien JKN-KIS, BPJS Kesehatan Jambi: Layanan Harus Setara

"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjual narkotika sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah sistem 'ada uang ada barang', dan wilayah edar utamanya di sekitar Desa Purwosari dan sekitarnya," ujar Iptu Riko.

Lebih lanjut, Armi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Firman yang tinggal di kawasan batas Unit V dan Unit VI Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir. Barang tersebut ia dapatkan dengan sistem kerja, di mana pembayaran dilakukan setelah barang berhasil dijual.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan