Giliran Sopir Kemenaker Diperiksa KPK

PEMERIKSAAN: Gedung Merang Putih KPK RI.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sejumlah barang bukti telah berhasil disita, termasuk 11 unit mobil, 2 sepeda motor, uang tunai sekitar Rp 300 juta, serta sejumlah dokumen penting dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/6), menyebut bahwa penyidik terus memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat maupun mengetahui detail perkara ini. Pemanggilan saksi-saksi dilakukan untuk mendalami alur dugaan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak 2019.
“Hari ini, penyidik memanggil sejumlah pegawai dan staf pendukung di Kemenaker untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
BACA JUGA:KKB Eksekusi Dua Pekerja Gereja
BACA JUGA:大同 Timur
Mereka yang dipanggil antara lain GW, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025; PCW, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024–2025; MADH, Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemenaker; YP, sopir di Kemenaker.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp53 miliar. Modus utama dalam perkara ini diduga berupa pemerasan oleh oknum pejabat di Kemenaker terhadap perusahaan atau pihak yang mengajukan izin mempekerjakan TKA, terutama dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Lokasi yang digeledah termasuk kantor agen pengurusan TKA PT DU di Jakarta Selatan, kantor PT LIS di Jakarta Timur, dan rumah salah satu pejabat Kemenaker di kawasan Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di kantor PT DU, KPK menemukan berbagai dokumen keuangan, termasuk rekapitulasi pemberian uang untuk proses pengurusan RPTKA serta dokumen administratif lainnya yang berkaitan. Sementara itu, dari kantor PT LIS, penyidik menemukan catatan aliran dana yang diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan yang terjadi di Direktorat PPTKA, Kemenaker.
Tak hanya itu, di rumah salah satu pejabat Kemenaker, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen aliran uang, buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana dari hasil dugaan korupsi, serta uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Salah satu temuan mencolok dalam proses penggeledahan adalah penyitaan total 13 kendaraan bermotor, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Diduga, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pemerasan atau dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Menurut KPK, temuan ini memperkuat dugaan bahwa hasil dari praktik pemerasan telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan mewah dan penyimpanan dana dalam bentuk tunai maupun rekening tabungan. (*)