Korupsi Honor Relawan BPBD Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejari OKU menerima penyerahan dua tersangka kasus korupsi BPBD OKU. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan honor relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Dua orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah AK, mantan Kepala BPBD OKU tahun 2022, dan JN, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara BPBD. Keduanya langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas I A Palembang untuk menjalani proses hukum lanjutan.

BACA JUGA:Polres Sarolangun Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal

BACA JUGA:TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab Rampung, Seluruh Program Tuntas 100 Persen

“Setelah pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan untuk mengikuti persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Choirun.

Choirun menambahkan, AK dan JN bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Keduanya juga sedang menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi lain terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa BPBD OKU tahun 2022.

Dalam kasus sebelumnya, lebih dari 20 kegiatan anggaran — termasuk perjalanan dinas fiktif dan pembelian kendaraan tanpa pertanggungjawaban — terbukti tidak sah, dengan total kerugian negara mencapai Rp428 juta.

Akibat perbuatannya, keduanya sempat divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan.

Dalam kasus penggelapan honor relawan ini, AK dan JN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Subsider Pasal 3 UU yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Pasal 9 UU Tipikor.

Choirun menegaskan bahwa Kejari OKU akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan masyarakat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan