JPU Tuntut ASN Pelaku Pencabulan 7 Tahun, Orangtua Korban Sebut Cukup Adil

RA (tengah) didampingi dua tim penasihat hukum memberikan keterangan pers usai sidang, belum lama ini. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Proses hukum terhadap RA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. RA dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman kurungan tambahan selama 1 tahun jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran RA diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Perkara ini ditangani dengan serius, mengingat status pelaku sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Orang tua korban, Imelda, menyambut baik tuntutan yang diajukan JPU. Ia menyatakan bahwa tuntutan tersebut cukup mewakili harapan keluarganya.
BACA JUGA:Tikuy Beli Rumah hingga Mobil
BACA JUGA:Gunakan Uang Pribadi Prabowo, Jam Rolex untuk Skuad Timnas Tak Pakai Uang Negara
"Menurut saya, ini sudah cukup adil. Ancaman maksimal memang 15 tahun, tapi 7 tahun ditambah denda itu sudah lumayan. Kalau tidak bayar denda, hukumannya jadi 8 tahun. Itu sudah sesuai harapan kami," ungkap Imelda.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terdakwa sempat meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu.
"Saya harap nanti hakim bisa memutuskan secara adil. Selama persidangan, tidak ada sedikit pun penyesalan dari terdakwa. Itu yang paling menyakitkan bagi kami," lanjutnya. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi penasihat hukum dan terdakwa. (ira)