Tikuy Beli Rumah hingga Mobil

Dedi Susanto alias Tikuy dan Mafi Abidin, ketika mengikuti sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 10 Juni 2025. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa 10 Juni 2026. Dua terdakwa, Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tikuy, menjalani persidangan bersama dengan menghadirkan saksi dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Dalam kesaksiannya, anggota Mabes Polri mengungkapkan bahwa hasil penjualan sabu oleh para terdakwa disalurkan melalui seorang perantara bernama Diding, yang disebut sebagai orang kepercayaan.
“Setelah transaksi dilakukan, Mafi menyerahkan barang ke Tikuy. Selanjutnya, uang hasil penjualan diserahkan ke Diding, lalu diteruskan kepada pemasok utama,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menjelaskan bahwa sabu diperoleh Tikuy langsung dari pemasok yang berdomisili di kawasan Pulau Pandan, Jambi, sebelum didistribusikan lebih lanjut ke jaringan yang ada di bawahnya.
BACA JUGA:Gunakan Uang Pribadi Prabowo, Jam Rolex untuk Skuad Timnas Tak Pakai Uang Negara
BACA JUGA:Nadiem Makarim Berikan Klarifikasi
Menanggapi pernyataan tersebut, Tikuy mengaku membenarkan sebagian isi kesaksian, termasuk kaitannya dengan transaksi sabu. Namun, ia membantah pernah berkumpul bersama Mafi dan pihak lain pada sore hari sebelum penangkapan berlangsung.
“Saya tidak pernah berada dalam pertemuan seperti yang disebutkan, apalagi menjelang penangkapan Mafi,” bantah Tikuy saat dimintai keterangan oleh hakim.
Selain itu, terungkap dalam persidangan bahwa Tikuy diduga menggunakan hasil dari bisnis ilegal tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, seperti rumah, tanah, dan kendaraan.
“Dari penyelidikan kami, hasil penjualan sabu digunakan Tikuy untuk membeli properti dan mobil di Jambi,” kata saksi.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendalami lebih lanjut aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan narkoba yang tengah dibongkar oleh aparat penegak hukum.
“Dari hasil penjualan sabu, Tikuy membeli rumah, tanah, dan mobil di wilayah Jambi,” jelasnya.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus berproses untuk mendalami keterlibatan para terdakwa serta aliran dana hasil kejahatan narkotika tersebut. (ira)