Dua ASN Dinonaktifkan Sementara, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Pasar Tanjung Bungur didanai oleh APBN melalui skema Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Perdagangan, tengah diusut Kejaksaan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ridwan menambahkan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini seiring berkembangnya penyelidikan.

Penangkapan para tersangka sempat menarik perhatian masyarakat dan media yang memantau langsung proses hukum di Kantor Kejari Tebo, terutama saat ketiganya digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye.

Pemkab Tebo memastikan akan bersikap kooperatif terhadap jalannya proses hukum, sambil menunggu kepastian hukum yang tetap terhadap para tersangka. (wan/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan