Pemprov Jambi Perketat Pengawasan Pukat Harimau

Kepala DKP Provinsi Jambi, Asraf. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

“Potensi tangkapan ikan di perairan Jambi masih jauh dari maksimal. Nelayan kita belum mampu memenuhi kebutuhan ikan untuk provinsi sendiri. Masih banyak ikan yang kita datangkan dari luar,” ungkapnya.

Pukat harimau atau cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merusak ekosistem dasar laut. Alat ini menyapu bersih semua biota laut tanpa pandang bulu, sehingga bisa merusak populasi ikan dan merugikan nelayan kecil.

Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan