Mantan Ketua Koni Muarojambi Divonis 4,5 Tahun Penjara

VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi mendengarkan hakim membacakan vonis.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muarojambi. Kedua terdakwa yakni Pata Hila, mantan Ketua KONI Muarojambi, dan Suzan Novirinda, mantan Bendahara KONI, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (18/6), Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi membacakan vonis masing-masing terdakwa. Pata Hila dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara Suzan Novirinda dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Syafrizal Fakhmi saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.
BACA JUGA:Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
BACA JUGA:Wagub Jambi Dampingi Wakil KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muarojambi
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muarojambi. Sebelumnya, jaksa menuntut Pata Hila dengan hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 521 juta. Dari jumlah tersebut, diperhitungkan bahwa jaksa telah menyita Rp 28 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan secara tanggung renteng bersama Suzan adalah sebesar Rp 246.519.082. Bila uang pengganti tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terhadap Suzan Novirinda, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 521 juta. Setelah dikurangi penyitaan jaksa sebesar Rp 28 juta, sisa tanggungan yang juga dibebankan secara tanggung renteng dengan Pata Hila mencapai Rp 246.519.082. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Suzan akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Rahadiandri, yang ditemui usai persidangan, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Ia menyebutkan, denda terhadap kliennya juga ditetapkan sebesar Rp 240 juta lebih, dan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
“Pata Hila divonis 4 tahun 6 bulan, sementara Suzan 4 tahun penjara. Dendanya sekitar Rp 240 juta, jika tidak dibayar, maka akan diganti kurungan 1 tahun,” ujar Rahadiandri.
Pihaknya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun jaksa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kita masih pikir-pikir dulu. Diberi waktu satu minggu ke depan untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau tidak,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk KONI Muarojambi, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keolahragaan di daerah tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan audit, dana hibah tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak pengurus KONI untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya. (ira/enn)