Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

DITAHAN: Empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bangur langsung ditahan di Lapas Tebo.-IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi yang merugikan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Penetapan empat tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya Nurhasanah dan Edi Sopyan sebagai pejabat tinggi di Dinas Prindagnaker Dan UMKM kabupaten Tebo,
Dari hasil pengembangan Kejaksaan negeri Tebo berhasil mengungkap empat tersangka baru. Keempat tersangka baru tersebut adalah (DU) selaku direktur CV. KPB, (H) selaku peminjam bendera, (PS) selaku Konsultan Perencana, (H) selaku Konsultan Pengawas. Keempat tersangka digelandang masuk ke Lapas Kelas II B Tebo pada Rabu dini hari (18/6), sekitar pukul 00.00, usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Tebo.
Dari hasil pengembangan, keempat tersangka tersebut di duga terlibat melakukan mark up Pembangunan Pasar Tanjung Bungur tersebut menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya mark up anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.
BACA JUGA:Wagub Jambi Dampingi Wakil KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muarojambi
BACA JUGA:Bupati BBS Diskusikan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kepala Staf Kepresidenan
Keempat orang tersebut menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, yang dananya bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan,
Penangkapan keempat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Prindagkop dan UMKM Tebo ini dibenarkan oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta.
Kata dia, pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan, APBN.
Ridwan menyebutkan bahwa kronologi pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.
“Setelah tim Jaksa menetapkan tiga tersangka, lalu kita kembangkan dan kita menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaratebo,” katanya.
Anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp 5.000.000.000. Kemudian disesuaikan menjadi Rp 3.000.000.000, sampai akhirnya menjadi Rp 2.735.235.732. Dana tersebut berasal dari kementerian.
Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini adalah mark up anggaran.