Sabu Baru Bayar Sebagian, Pengedar Sabu Keburu Diciduk Polisi

Seorang pemuda berinisial IS (23), warga Kecamatan Alam Barajo, yang kedapatan membawa sabu seberat hampir 10 gram.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. Tim opsnal berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IS (23), warga Kecamatan Alam Barajo, yang kedapatan membawa sabu seberat hampir 10 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di saku celana depan pelaku. Setelah diinterogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R seharga Rp4,5 juta. Namun, ia baru membayar Rp1,8 juta melalui aplikasi DANA, dan berencana melunasi sisanya setelah sabu tersebut berhasil ia jual kembali.

"Pelaku sudah empat kali membeli sabu dari orang yang sama, yakni R, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Jumat (20/6).

BACA JUGA:Kejati Jambi Sita Aset PT PAL, Terkait Korupsi Kredit BNI Senilai Rp105 Miliar

BACA JUGA:Kurir Narkotika Dituntut Seumur Hidup, Peredaran Narkotika 6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu seberat 9,41 gram (bruto),   1 plastik klip bening, dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi.

Saat ini, IS sudah ditahan di Mapolresta Jambi dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Ipda Deddy.

Penindakan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polresta Jambi dalam memutus jaringan peredaran narkotika di tengah masyarakat dan menunjukkan pentingnya peran serta warga dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan