Kejati Jambi Sita Aset PT PAL, Terkait Korupsi Kredit BNI Senilai Rp105 Miliar

SITA ASET: Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin 23 Juni 2025. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

MUAROJAMBI – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/6). 

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas kredit dari Bank BNI senilai ratusan miliar rupiah.

Penyitaan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/PidSus-TPK SITA/2025/PN Jambi dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025, yang keduanya tertanggal 16 Juni 2025.

Aset yang kini resmi disita meliputi, satu unit pabrik kelapa sawit; Enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi; Fasilitas pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan TBS (Tandan Buah Segar).

BACA JUGA:Kurir Narkotika Dituntut Seumur Hidup, Peredaran Narkotika 6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

BACA JUGA:Perluas Perlindungan Sosial bagi Tokoh Adat Kota Jambi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan akibat dugaan penyalahgunaan kredit yang mencapai sekitar Rp105 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan untuk menjamin proses pemulihan kerugian negara. Nantinya seluruh aset akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar diketahui nilai ekonomisnya,” jelas Noly pada Selasa 24 Juni 2025.

Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial WH, VG, dan RG, yang saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI ke PT PAL pada periode 2018–2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

Noly menegaskan bahwa Kejati Jambi akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan