Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Pengedar Sabu

M Ilham, seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Fadli R, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko.

Pelaku bernama M. Ilham (30), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di lokasi tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat diamankan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik asoy warna hitam, dompet emas warna merah, satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua plastik klip berisi klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit HP Realme warna silver, serta uang tunai sebesar Rp763.000.

Barang bukti sabu dengan berat bruto 7,08 gram tersebut ditemukan di dalam dompet merah yang disembunyikan pelaku di bawah batang karet, sekitar lima meter dari lokasi penangkapan. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat dan Datok Rio.

BACA JUGA:Jampidum Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Narkotika

BACA JUGA:Herman Ditangkap Kejari Setelah Buron Tiga Tahun DPO Kasus Korupsi Dana Desa di Sarolangun

Dalam pemeriksaan awal, Ilham mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Gibran melalui sistem konsinyasi. Barang diterima terlebih dahulu, dan pembayaran dilakukan setelah berhasil dijual. Transaksi dilakukan di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, dengan bantuan perantara yang tidak dikenalnya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasi Humas AKP M. Nur menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. Ini adalah komitmen Polres Bungo dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP M. Nur, pada Selasa malam 24 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan