Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap

Boni Arlianto (40), warga Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satu orang pria berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Boni Arlianto (40), warga Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Fadli, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra melalui Paur Humas AKP M. Noer.

Barang bukti yang disita antara lain:1 kotak kaleng merk D-Zinner,1 plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu) ,1 plastik berisi pecahan pil warna merah muda (diduga ekstasi) ,10 pirex kaca ,1 tas merk Fostron warna hitam ,Uang tunai Rp1.450.000 ,1 sepeda motor Yamaha N-max nopol BH 2509 KC dengan Berat bruto sabu: 0,19 gram dan Berat bruto ekstasi: 0,23 gram

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Periksa Dua Kades, Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

BACA JUGA:Kejari Jambi Hentikan Penuntutan Dua Kasus, Lewat Mekanisme Restorative Justice

Penangkapan Boni sempat dramatis. Saat petugas tiba, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditemukan bersembunyi di belakang rumahnya. Penggeledahan dilakukan di dalam rumah dan sepeda motor pelaku, serta disaksikan oleh warga setempat dan Ketua RT.

Dari hasil interogasi, Boni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Arman. Modus operandi yang digunakan adalah sistem konsinyasi—barang diterima terlebih dahulu, kemudian baru dibayar setelah laku terjual. Boni diketahui mendapat tugas menjual sabu seberat 25 gram dengan harga Rp20 juta.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami jaringan yang lebih luas terkait kasus ini,” jelas IPTU Riko Saputra.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus gencarkan operasi semacam ini. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bungo,” tegas AKP M. Noer.

Polres Bungo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan