Sianida Dicampur dalam Obat Kuat, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis

Rekonstruksi tersangka berinisial AFY (21), kasus pembunuhan dengan modus meracuni rekannya sendiri, RH (24), dengan zat berbahaya sianida. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Satuan Reskrim Polsek Jelutung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan tersangka berinisial AFY (21), pemuda asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ia diduga meracuni rekannya sendiri, RH (24), dengan zat berbahaya kalium sianida (CN), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung pada Senin 30 Juni 2025 di lokasi rumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Proses tersebut dikawal ketat aparat kepolisian dan dihadiri langsung oleh tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi, serta tim kuasa hukum.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, bersama Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian memimpin jalannya rekonstruksi. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan total 29 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara detail, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan aksi keji tersebut.
Menurut polisi, AFY terlebih dahulu menghubungi korban dan mengundangnya ke kamar kos. Di sana, pelaku mencampurkan zat sianida ke dalam minuman yang disebut-sebut sebagai "obat kuat", lalu diberikan kepada korban.
BACA JUGA:Asas didalam KUHAP (2)
BACA JUGA:Komisi I DPR dan Menlu Bahas Konflik Geopolitik
Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mengalami kejang-kejang hebat. Meski pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, nyawa RH tidak berhasil diselamatkan.
“Rekonstruksi ini penting untuk menyamakan keterangan tersangka dengan fakta-fakta di lapangan. Sejauh ini, pelaku bersikap kooperatif dan memperagakan seluruh adegan sesuai dengan pengakuannya,” jelas Kapolsek Iptu Choiril Umam.
Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi. Korban RH diketahui berasal dari Kecamatan Reteh, Provinsi Riau.
Racun sianida itu dibeli pelaku secara online. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Kota Jambi. Pengungkapan itu menguak fakta jika pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis.
Keduanya sudah menjalani hubungan sesama jenis sejak empat tahun belakangan. Pelaku menduga korban memiliki pasangan lain yang membuat pelaku marah dan merancang pembunuhan itu.
“Motifnya karena cemburu, pelaku menduga korban punya kekasih lain sehingga menyusun rencana pembunuhan,” ujarnya.
Pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin memberikan “obat kuat” agar hubungan intim mereka bisa bertahan lama.