Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Remaja Pelaku Pencabulan

Ilustrasi pencabulan anak.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi– MV, seorang remaja di Kota Jambi, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi ini mengungkap kronologi kejadian yang bermula dari pertemuan para remaja di sebuah kuburan pada tanggal 26 Mei 2025.

Menurut keterangan JPU, MV dan korban, NHA, bertemu bersama dua orang saksi lainnya, SA dan Af, di Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. Mereka kemudian mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk di dalam sebuah kuburan. Dalam kondisi mabuk tersebut, MV melakukan pencabulan terhadap NHA.

Setelah kejadian tersebut, NHA melaporkan bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual lebih lanjut dari orang lain. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, bernomor R/77/V/2025/Rumkit, menunjukkan adanya luka memar di leher dan dada korban, serta tiga luka robek pada selaput daranya. Luka-luka tersebut, menurut kesimpulan medis, diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

JPU menyatakan bahwa perbuatan MV telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Sianida Dicampur dalam Obat Kuat, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis

BACA JUGA:Asas didalam KUHAP (2)

“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak di LPKA Kelas II Muara Bulian selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dengan perintah agar Anak tetap ditahan,” sebut JPU Dwi Yulistia SH dalam tuntutannya. 

Selain tuntutan penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan, JPU juga menuntut MV menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian sebagai pengganti denda. MV juga dibebankan biaya perkara. 

Dalam pertimbangannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan MV dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, sementara hal yang meringankan adalah penyesalan dan keterusterangan MV selama persidangan. Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan merekomendasikan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan