Risiko, Tantangan dan Peluang Koperasi Merah Putih

Muji Lestari, SE, MA-Ist/jambi independent -Jambi Independent

"Alone we can do so little; together we can do so much." (Helen Keller)

Pendahuluan

Bung Hatta pernah menegaskan bahwa Kita membangun koperasi supaya koperasi membangun kemakmuran masyarakat. Ungkapan itu dituliskan dalam bukunya yang berjudul: “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun – Gagasan dan Pemikiran Dr. Mohammad Hatta.” Dalam ungkapan itu Hatta sangat berharap koperasi dapat menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial.

Kini, Presiden Prabowo menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu program prioritas untuk menggerakkan perekonomian rakyat melalui penguatan basis ekonomi desa. Program ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi nasional dengan semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi. 

BACA JUGA:Warga Merlung Aniaya Suami Mantan Istri, Dipicu karena Cemburu Buta

BACA JUGA:Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana, Pada Kasus Penemuan Jasad Bayi di Simpang Rimbo

Pada tahun 2025, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp16 triliun yang diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 dan ditempatkan di bank untuk mendukung pembiayaan, dan anggaran Rp3-5 miliar untuk modal awal setiap koperasi yang diambil dari gabungan APBN dan APBD. Pada tahun 2026, Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp83 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dengan alokasi anggaran yang sangat besar, pertanyaan yang muncul adalah apakah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berhasil menggerakkan perekonomian rakyat? Risiko, tantangan dan peluang apa saja yang harus diatasi dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Tulisan singkat ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah telah menerbitkan tiga aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara penyaluran pinjaman dari perbankan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10/2025 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk menjamin pinjaman koperasi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

63/2025 sebagai payung hukum bagi sumber dana pembiayaan yaitu dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Ketiga payung hukum tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tujuan yang akan dicapai dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kepemilikan bersama atas sumber daya ekonomi; mengurangi ketimpangan antara desa dan kota melalui distribusi ekonomi yang lebih adil; membangun ekosistem usaha rakyat yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan; menumbuhkan rasa cinta tanah air melalui ekonomi berbasis solidaritas dan kemandirian; mendorong koperasi desa mengelola potensi unggulan lokal: pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan; mengintegrasikan koperasi dalam rantai pasok nasional dan global melalui digitalisasi dan inovasi produk; membangun sistem manajemen profesional koperasi berbasis transparansi dan akuntabilitas; serta menyediakan pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan keuangan bagi pengurus dan anggota.

Selain itu, program tersebut diharapkan mendukung perluasan akses permodalan dan investasi rakyat, mengembangkan kerjasama dengan BUMN, perbankan, dan lembaga keuangan mikro untuk kredit produktif berbunga rendah; serta memacu transformasi digital desa melalui pengembangan platform digital “Koperasi Merah Putih Online” untuk transaksi, pemasaran, dan monitoring usaha.

Kebijakan pendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah penyusunan regulasi baru untuk memperkuat koperasi sebagai entitas ekonomi strategis, pemberian insentif fiskal untuk koperasi produktif, serta pendampingan dan supervisi secara berkelanjutan, penguatan infrastruktur desa: konektivitas jalan, energi, dan digital untuk mendukung aktivitas ekonomi koperasi.

Risiko dan Tantangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan