Mael Ditahan di Lapas Kelas IIB Muarabungo, Ditempatkan di Kamar Khusus Lansia

DITAHAN: Ismail Ibrahim alias MAel (pakai batik) saat dieksekusi oleh pihak Kejari Tebo.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARABUNGO – Terpidana kasus korupsi, Ismail Ibrahim alias Mael, dieksekusi pada Selasa (1/7) kemarin. Mael ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo dan diserahkan langsung ke Lapas Kelas IIB Muarabungo.

Kepala Lapas Muara Bungo, Muhammad Kameily, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, kemarin pihak kejaksaan Tebo eksekusi penahanan. H. Ismail kini sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Alhamdulillah, sudah kita cek kesehatan kondisinya sehat dan sudah berstatus narapidana,” ujar Kameily, Rabu (2/7).

Lebih lanjut, Kameily menjelaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ismail selama masa penahanan. Mengingat statusnya sebagai Warga Binaan Lanjut Usia (lansia), ia ditempatkan di kamar khusus lansia, yang berisi lima orang.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Buka Acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se-Provinsi

BACA JUGA:Kota Jambi Tampil Beda di Penilaian Stunting Jambi 2025, Moncar: Angka Stunting Turun Drastis

“Di Lapas Bungo, kami memiliki sel terpisah untuk perempuan dan kamar khusus untuk lansia. Pak Ismail ditempatkan di kamar lansia, dan perlakuannya sama seperti warga binaan lainnya. Saat ini belum diizinkan untuk dijenguk,” tambahnya.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat H. Ismail Ibrahim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa, dan mengabulkan permohonan Penuntut Umum, sebagaimana amar putusan MA yang dibacakan pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa H. Ismail Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, H. Ismail juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 481.757.525,17.

Dengan masuknya H. Ismail ke dalam Lapas Muara Bungo, proses eksekusi atas putusan hukum terhadapnya kini resmi berjalan. Pihak Lapas memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (mai/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan