Terima Opini WTP untuk ke 13 Kalinya, Pemprov Jambi Diberi Tiga Catatan

LHP: Gubernur Jambi, Al Haris dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi menerima LHP dari Widi Widayat , Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI. -IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI - BAdan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Provinsi Jambi. Ini adalah kali ke 13 Pemprov Jambi mendapatkan opibnni tertinggi itu dari BPK RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024, Jumat siang, 4 Juli 2025.

LHP tersebut disampaikan oleh Widi Widayat , Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD.

“Berdasarkan pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengembalian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024,” kata Widi.

Menurut Widi, pencapaian ini menandai keberhasilan pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kali secara berturut-turut.

Widi mengatakan, meskipun mendapatkan opini WTP, bukan berarti Pemprov Jambi tidak menerima catatan. Ada tiga hal yang menjadi catatan untuk Pemprov Jambi. Pertama, terkait perencanaan APBD tahun 2024 belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengakibatkan Pemprov mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar tagihan belanja tahun 2024. Sehingga beresiko menghambat kemampuan pendanaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa.

Kedua, BPK masih menemukan adanya pembayaran honor belanja makan minum rapat yang tidak sesuai dengan standar harga satuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk belanja barang dan jasa.

“Serta ketiga masih ada permasalahan dalam penatausahaan pengamanan dan pemanfaatan aset tetap tanah yang belum memadai sehingga saldo anda tetap tanah yang disajikan di dalam neraca belum menggambarkan nilai yang sebenarnya serta berpotensi menjadi sengketa dengan pihak lain di masa mendatang,” sebut Widi.

“Setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sehingga terhitung hari ini sampai 60 hari kedepan kami menunggu penyampaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” akunya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah juga dilakukan penandatangan berita acara dan penyerahan LHP BPK. Widi Hidayat menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD M.Hafiz dan juga kepada Gubernur Jambi Al Haris.

Hadir juga Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhammad Toha dan jajaran BPK lainnya. Perwakilan Forkopimda dan juga Kepala OPD Pemprov Jambi serta anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan