Transformasi Penguatan Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OJK kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah -Foto : ist-Jambi Independent

Laporan tersebut secara garis besar menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang menunjukkan tren perlambatan sebagai dampak dari peningkatan ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan global, serta dinamika perhelatan pemilihan umum di berbagai negara.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menjadi landasan transformasi yang progresif dalam pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah serta mempertegas peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.(*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan