Transformasi Penguatan Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OJK kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah -Foto : ist-Jambi Independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian  penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa ini menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Jabatan Kadishub Kerinci Masih Heri Cipta, Sekda : Kita Masih Pelajari Aturan

BACA JUGA:Beasiswa Unggulan 2025 Masih Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:

Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)

Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)

Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:

Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi

Perbankan Syariah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan