Tangkap Seorang Bandar Sabu di Berbak, Polres Tanjabbar : Satu Orang Lagi DPO

Alat bukti berupa sabu yang ditangkap dari seorang bandar narkoba di Berbak -Foto : Harpandi-Jambi Independent
Dirinya menjelaskan, saat diperlihatkan semua barang bukti tersebut, pelaku berinisial ZA ini mengakui jika seluruh barang bukti itu adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial ZI.
"Guna melakukan pengembangan atas perkara ini, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku ZI, akan tetapi yang bersangkutan nerhasil melarikan diri. Pelaku ZI ini sudah masuk dalam DPO kita dan masih terus kita selidiki keberadaannya," jelasnya.
BACA JUGA:SK Diserahkan Bulan Agustus Peserta Lolos PPPK Tahap II
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna I, Penyampaian Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024
Saat ini untuk pelaku ZA beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku ZA ini, diketahui jika sudah 5 bulan belakangan ini dirinya menjadi pengedar sabu yang dipasarkannya disekitar kawasan tempat tinggalnya.
Untuk cara pemasaran barang haram ini, para pembeli langsung mendatangi rumah pelaku kemudian membeli langsung sabu tersebut dan membayar secara cash.
"Pelaku berinisial ZA yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurang penjara," pungkasnya. (*)