Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi di Jambi

Tim jajaran Polda Jambi saat menampilkan sejumlah batang bukti pada kasus ini.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAMBI - Berkas perkara kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi yang terjadi di Kabupaten Batanghari resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Tersangka dalam kasus ini adalah RR, warga Kelurahan Sridadi, Kabupaten Batang Hari, yang merupakan pemilik pangkalan gas resmi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Libatkan 422 Personel

BACA JUGA:Mediasi Kasus Penembakan SAD, Pelaku Serahkan Denda Adat dan Senjata Rakitan

Hal tersebut disampaikan oleh Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Ferdi, yang menyebut bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Perdagangan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat unsur pidana dalam berkas perkara.

“Berkas telah dinyatakan lengkap dan semua unsur terpenuhi. Saat ini seluruh dokumen, tersangka, dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU,” ujar Ipda Ferdi, beberapa waktu lalu.

Tersangka RR dijerat dengan Pasal 61 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dari hasil penyelidikan, RR diketahui melakukan penyalahgunaan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5 dan 12 kilogram menggunakan alat khusus penyulingan.

Sedikitnya 30 tabung gas LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke masyarakat dialihkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.

 

 

 

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat penerima subsidi serta merusak tatanan distribusi energi bersubsidi yang telah diatur pemerintah.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan