Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim

PENUHI PANGGILAN: Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya Jonboy Nababan saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAKARTA - Selebgram dan influencer Lisa Mariana (30) akhirnya memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (17/7). Kedatangannya ke Mabes Polri merupakan tindak lanjut atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.11 WIB. Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jonboy Nababan. Mengenakan pakaian serba hitam yang dipadukan dengan jaket hijau army, Lisa tampak tenang dan menyapa awak media meski iring-iringan wartawan telah menantinya sejak pagi.

"Harus siap dong, selalu siap," ujar Lisa singkat saat ditanya kesiapannya menghadapi pemeriksaan perdana ini.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa menjelaskan bahwa kehadiran kliennya hari ini merupakan bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan ini sejatinya dijadwalkan pada 15 Juli lalu, namun ditunda karena Lisa memiliki jadwal pemeriksaan lain di Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:Said Didu Sebut Ada Dugaan Pembungkaman

BACA JUGA: Wali Kota Sungaipenuh Minta Dukungan Kemenhut, Usulkan Pemanfaatan Hutan Produksi untuk TPST

"Hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya tertunda. Bukan karena mangkir, tapi memang ada panggilan bersamaan dari Siber di Bandung, jadi harus dijadwalkan ulang," ungkap Jonboy Nababan.

Terkait materi pemeriksaan dan bukti-bukti yang dibawa hari ini, Lisa memilih irit bicara. Ia langsung berjalan cepat memasuki gedung Bareskrim, menghindari kerumunan wartawan dan tak memberi pernyataan lanjutan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah Ridwan Kamil, mantan orang nomor satu di Jawa Barat, melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Lisa diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. Dugaan pelanggaran itu disebut terjadi melalui sejumlah unggahan dan pernyataan Lisa di akun media sosial miliknya, yang dinilai mencemarkan reputasi Ridwan Kamil secara pribadi dan profesional.

Berdasarkan keterangan sumber di kepolisian, Lisa diduga menyebarkan narasi tanpa bukti sah mengenai kehidupan pribadi Ridwan Kamil, termasuk insinuasi yang dinilai mengandung fitnah dan merugikan secara moral dan sosial.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan