Eks Wamendes Paiman Gugat Roy Suryo Cs

DIGUGAT: Roy Suryo digugat eks Wamendes.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Paiman teregister pada Selasa 15 Juli 2025.
Adapun nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma (Dokter Tifa), Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
BACA JUGA:Duduk Berdiri
BACA JUGA:8.328 Sumur di Inventarisasi Tahap Pertama
Masih dalam laman SIPP PN Jakpus, pihak yang turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Namun, petitum gugatan Paiman belum ditampilkan di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
"Petitum belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus," Kamis, 24 Juli 2025.
Sementara untuk jadwal sidang perdana gugatan ini rencananya digelar pada Selasa, 29 Juli 2025. Sidang itu akan digelar di Ruang Soebekti 2.
"Selasa, 29 Juli 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakpus.
Sebelumnya, laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu naik penyidikan diPolda Metro Jaya. Jokowi dan 9 saksi terkait laporan itu telah diperiksa di Mapolresta Surakarta pada Rabu, 23 Juli 2025.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang telah dilakukan pada Rabu (9/7) lalu di Bareskrim Polri.
Roy Suryo cs mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Kedatangannya ke Polda Metro untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
"Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," sambungnya. (*)