8.328 Sumur di Inventarisasi Tahap Pertama

SUMUR MINYAK: Penertiban salah satu sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mencatat sebanyak 8.328 titik sumur minyak rakyat telah terdata dalam inventarisasi awal implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025.

Pada pemberitaan sebelumnya, terdapat kesalahan dalam penulisan nama daerah, dan jumlah sumur minyak rakyat yang tersebar di Provinsi Jambi.

Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan, sumur-sumur tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Batang Hari, Muarojambi, dan Sarolangun.

“Kabupaten Batang Hari 7.176 titik, Kabupaten Muarojambi 802 titik, dan Kabupaten Sarolangun 350 titik,” kata Tandry.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Deportasi Warga Malaysia, Korban KDRT dan Tidak Miliki Dokumen Keimigrasian

BACA JUGA:Agus Peragakan 21 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Kerinci

Ia menyampaikan, bahwa dari tiga kabupaten tersebut, kabupaten Batanghari memiliki titik terbanyak sumur minyak rakyat tersebut.

“Dari hasil inventarisasi tahap pertama, total keseluruhan terdapat 8.328 titik sumur minyak rakyat. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Batang Hari, disusul Muarojambi dan Sarolangun,” lanjutnya.

Adapun, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, yang bertujuan melegalisasi aktivitas pengeboran sumur rakyat yang sebelumnya ilegal, serta membuka peluang kerjasama antara masyarakat dan badan hukum daerah.

“Melalui regulasi ini, BUMD, koperasi, dan UMKM yang berada di wilayah administratif kabupaten tersebut, diberi kesempatan untuk menjadi pengelola resmi sumur-sumur minyak rakyat,” katanya.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui bupati akan mengusulkan tiga pengelola untuk tiap kabupaten, satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM.

Tahapan pertama yakni, implementasi terbagi menjadi empat fase utama, yakni Inventarisasi Sumur oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, bersama pemangku kepentingan lain, termasuk SKK Migas dan aparat penegak hukum.

Kedua, penetapan titik sumur oleh tim gabungan lintas lembaga, yang dijadikan dasar legalisasi dan penunjukan pengelola.

 

Kemudian, Pengajuan Kerjasama Produksi oleh BUMD/koperasi/UMKM kepada kontraktor (KKKS) yang disetujui oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas.

Terakhir, perjanjian Produksi antara pengelola dan kontraktor, di bawah ketentuan teknis dan kontraktual yang tertuang dalam Permen tersebut.

 

“Legalitas ini tidak hanya untuk mendukung ekonomi daerah, tetapi juga menjadi upaya pelestarian lingkungan, peningkatan PAD, serta pemberdayaan masyarakat Desa,” jelas Tandry.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan