Satpol PP Tertibkan PKL, Sepanjang Jalan Depan RSUD Hanafie Muarabungo

Satpol PP) Kabupaten Bungo melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Tengku Umar Dalam.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Tengku Umar Dalam, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanafie Muara Bungo, pada Kamis 24 Juli 2025.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pihak rumah sakit atas maraknya PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu lalu lintas, menghambat akses kendaraan darurat, serta membahayakan keselamatan pasien dan pejalan kaki.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Linmas) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Ihwan Syam, menegaskan bahwa keberadaan lapak PKL di area tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang trantibum
“Penertiban ini kami lakukan karena kawasan depan rumah sakit merupakan area pelayanan publik dan emergency. Sudah sering kami mendapat laporan dari pihak RSUD mengenai pelanggaran ini. Berjualan di bahu jalan dan trotoar jelas melanggar aturan,” ujar Ihwan di sela-sela operasi penertiban.
BACA JUGA:Bahagia Bisa Dampingi Pelaku UMKM dari Nol, Lebih Dekat dengan Rita Erlina, Sekdis DPP Kota Jambi
BACA JUGA:Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Ridha Allah adalah Tujuan Utama Hidup
Ihwan juga menjelaskan bahwa Jalan Tengku Umar Dalam merupakan jalur vital yang harus selalu bebas dari hambatan. Menurutnya, kelancaran arus lalu lintas di sekitar RSUD sangat penting untuk menjamin kecepatan layanan medis, terutama bagi pasien gawat darurat.
“Keberadaan PKL di badan jalan dan trotoar sudah lama dikeluhkan warga. Ini bukan hanya soal ketidakteraturan tata kota, tapi juga menyangkut keselamatan semua pihak. Karena itu, kami tindak tegas,” tambahnya.
Satpol PP berharap penertiban ini bisa menjadi efek jera bagi para PKL agar tidak kembali menempati area yang dilarang. Pemerintah daerah juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan, terutama di sekitar fasilitas publik seperti rumah sakit. (mai/ira)