Petualangan Buron 2 Tahun Berakhir, Pelaku Persetubuhan Anak Dicokok di Muarasabak

Pelaku persetubahan (memakai peci,red) saat diinterogasi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARASABAK – Pelarian Engkong (69), seorang pria paruh baya warga Kelurahan Muarasabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, berakhir.
Setelah dua tahun menjadi buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelaku akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Jumat (25/7/2025) siang.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi Kanit PPA Ipda Sefriana Fajar, menjelaskan bahwa pelaku terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim membeberkan kronologi kejadian yang terungkap dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku.
BACA JUGA:DPR Belum Sikapi Putusan MK Terkait Pemilu 2029
BACA JUGA:Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Ganggu Stabilitas ASEAN
Pada Agustus 2023, pelaku menjemput korban dari sekolahnya di kawasan Muarasabak.
Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor dan sempat singgah di sekitar Jembatan Muara Sabak (JMS).
Di lokasi JMS, pelaku memaksa korban menenggak minuman yang sudah dibawanya.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menggunakan senjata tajam jika korban tidak meminumnya.
Merasa terancam, korban akhirnya meminum air tersebut, yang tak lama kemudian membuatnya pusing.
Melihat kondisi korban, pelaku membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat.
Setibanya di sana, korban yang pusing semakin parah akhirnya tertidur.
Saat sadar, korban mendapati pakaiannya telah dilucuti dan pelaku sudah menyetubuhinya, sembari memegang (maaf,red) payudara korban.