Petualangan Buron 2 Tahun Berakhir, Pelaku Persetubuhan Anak Dicokok di Muarasabak

Pelaku persetubahan (memakai peci,red) saat diinterogasi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Aksi bejat tersebut berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. Setelah itu, pelaku mengeluarkan spermanya di luar dan mengelapnya dengan tisu.
Pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini, dengan dalih membawa senjata tajam. Setelahnya, pelaku mengantar korban pulang ke tempat tinggalnya.
Aksi persetubuhan ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku berulang kali melakukan perbuatannya pada hari dan lokasi yang berbeda, hingga akhirnya perbuatan bejatnya diketahui oleh orang tua korban.
Pada September 2023, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun.
Selama pelariannya, Engkong sempat singgah di Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur, lalu ke Kota Jambi, kemudian kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai nelayan tradisional.
Karena merasa tidak nyaman dan takut terlacak, pelaku kembali berpindah-pindah ke Batam, Tembilahan, Dabo Singkep, dan terakhir ke Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Di beberapa lokasi tersebut, pelaku bekerja serabutan dan juga di kebun kelapa.
AKP Ahmad Soekany Daulay menuturkan, belum lama ini, pelaku pulang dan bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Muarasabak Ilir, selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Masyarakat setempat yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian melaporkannya ke polisi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Sefriana Fajar, menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil korban dan keluarga untuk menyinkronkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
"Atas kejadian ini, kami juga mengimbau kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya, untuk tetap menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Dan juga, jika ada kasus serupa yang terjadi, kami imbau untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian, agar cepat ditindaklanjuti guna menghindari adanya korban selanjutnya dan juga untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya," pungkas Ipda Sefriana Fajar, menyampaikan pernyataan penting dari pihak kepolisian.(pan/zen)