Diduga Ada Keterlibatan Oknum WBP, Lapas Narkotika Muara Sabak Dukung Polres Bungo Lakukan Pengusutan

RAZIA: Razia yang dilakukan di seluruh kamar para WBP di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-
MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Muara Sabak dukung Polres Bungo lakukan pengusutan terkait keterlibatan diduga oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam pengendalian narkoba.
"Kami siap bantu penyidik Satresnarkoba Polres Bungo kembangkan penyelidikan yang mengarah diduga ada keterlibatan dari warga binaan kami," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Riko Hamdan, Minggu, 27 Juli 2025.
Riko mengatakan, TG diduga oknum WBP yang disebut terlibat sebagai pengendali transaksi itu sepertinya kurang mendasar dan prematur. Soalnya, saat penangkapan pelaku JS pada tanggal 24 Juli 2025 lalu, TG berada dalam sel pengasingan.
TG berada di sel pengasingan sejak tanggal 16 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
"TG berada di sel pengasingan sejak 16 Juli lalu, karena terlibat pelanggaran di dalam Lapas. Rentan waktu penangkapan JS dan keterlibatan TG sepertinya sulit diterima secara logika. Tidak ada akses telepon genggam di Lapas kita, " jelas Riko.
Pihak Lapas, tambah Riko, siap menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. Pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas narkoba. Termasuk keterlibatan diduga oknum WBP.
Diketahui Polres Bungo berhasil mengamankan bandar narkoba di Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo hari Kamis (24/7) lalu. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 96 gram sabu dari tangan tersangka JS.
Dihadapan penyidik, JS mengaku mendapat narkoba itu melalui perantara (TG) seorang diduga warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Sabak.
Pelaku membeli dua ons sabu dengan tafsiran harga Rp 136 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui rekening yang ditentukan oleh diduga oknum WBP tersebut, penyetoran dilakukan secara rutin sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.