JPU Tolak Pembelaan Diding

Terdakwa Diding saat menjalani sidang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus narkoba Jambi dengan terdakwa Diding alias Didin.
Penolakan JPU tersebut disampaikan pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 24 Juli 2025.
"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," kata Jaksa saat membacakan replik.
Selanjutnya Majelis Hakim menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Petualangan Buron 2 Tahun Berakhir, Pelaku Persetubuhan Anak Dicokok di Muarasabak
BACA JUGA:DPR Belum Sikapi Putusan MK Terkait Pemilu 2029
"intinya JPU tetap menolak dan tetap pada tuntutan,"ujar Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan dimana Diding terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dan didenda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Kurniawan mengatakan, berdasarkan Sema Nomor 4 Tahun 2011, seharusnya peran penting terdakwa Didin yang berperan membantu dan bekerjasama dalam membongkar jaringan narkoba Jambi atau kasus yang lebih besar bisa dituntut lebih ringan dari tuntutan 12 tahun kurungan penjara.
“Begitu besar dan pentingnya peran Didin selaku orang yang bekerjasama dari tingkat penyidikan hingga proses persidangan dan tuntutan,"ujarnya.
Adapun sidang selanjutnya dengan agenda putusan yang akan dilaksanakan pada 31 Juli 2025 mendatang.(viz/zen)