Helen Terisak Bacakan Pledoi, Bantah Julukan Ratu Narkoba, Hanya Ibu Rumah Tangga Biasa

PLEDOI: Terdakwa hukuman mati, Helen Dian Krisnawati masuk ke ruang persidangan untuk membacakan pledoi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa hukuman mati Helen Dian Krisnawati, Kamis pagi (31/7).
Sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI ini dengan menghadirkan Helen yang memberikan pleidoi atau nota pembelaan.
Sambil menangis, Helen menyampaikan pembelaan atas dirinya yang selama ini dicap sebagai Ratu Narkoba. Helen mengatakan bahwa dirinya hanyalah Ibu rumah tangga biasa yang kesehariannya menjaga anak-anaknya, menghadapi kehidupan keras yang dialaminya sejak kecil.
"Di media saya dicap sebagai Ratu Narkoba, tanpa memberikan kesempatan untuk saya berbicara. Padahal saya hanya ibu rumah tangga biasa. Sejak kecil saya harus menghadapi kehidupan yang keras. Saya juga harus menjaga anak saya yang berkebutuhan khusus, dimana hanya saya satu-satunya orang yang menjaganya,"ujarnya sambil terisak.
BACA JUGA:Helen Dian Krisnawati Menangis di Sidang Pembelaan Usai Dituntut Mati: “Saya Hanya Ibu Rumah Tangga”
BACA JUGA:SDIT Ash Shiddiiqi Kota Jambi Siap Tampilkan Permainan Terbaik di Walikota Cup 2025
Helen juga memohon keikhlasan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman yang dituntut kepada dirinya.
"Tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepada saya,seolah olah tidak lagi memberikan hak kepada saya untuk hidup. Sebagai manusia biasa saya memang pernah melakukan kesalahan. Namun saya memohon keikhlasan diberikan keringanan hukuman kepada saya," bebernya.
Helen juga membantah bahwa dirinya sebagai pemilik 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi yang didakwakan kepada dirinya.
Helen mengatakan bahwa tidak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya sebagai pemilik narkoba tersebut.
"Bukan sebanyak yang dituduhkan 4 Kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi. Tuduhan kepada saya hanya berdasarkan pernyataan dakwaan saja namun bukti tidak pernah mengarah kepada saya," ujarnya.
Pengacara Helen yang membacakan pledoi menambahkan bahwa pihaknya meminta majelis Hakim untuk memberikan putusan yang sebijak bijaknya sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Kami memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan bijaksana serta menyatakan terdakwa Helen tidak bersalah. Membebaskan dari segala dakwaan. Mengembalikan kedudukan dan martabat seperti semula serta membebaskan dari tahanan," ujarnya.
Sidang dilanjutkan pada sore harinya, dengan agenda replik dari JPU, dan Jumat (1/8) sore ini sidang dilanjutkan dengan vonis majelis hakim. (viz/enn)