Helen Dian Krisnawati Menangis di Sidang Pembelaan Usai Dituntut Mati: “Saya Hanya Ibu Rumah Tangga”

Helen ketika menyampaikan pembelaan usai dituntut mati oleh jaksa terkait kasus narkotika.-surya elviza/jambikoran.com-
JAMBIKORAN.COM – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis pagi, 31 Juli 2025.
Dalam persidangan yang berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI tersebut, Helen menyampaikan pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, Helen tak kuasa menahan tangis saat membela diri atas dakwaan kepemilikan narkotika yang membuatnya terancam hukuman mati.
Ia menyatakan bahwa dirinya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang setiap hari merawat anak-anaknya, termasuk satu anak berkebutuhan khusus yang sepenuhnya bergantung padanya.
BACA JUGA:2 Pegawai BSI Rimbo Bujang Terjerat Korupsi KUR Senilai Rp 4,8 Miliar
BACA JUGA: BATANGHARI HEBOH! Diduga Anggota DPRD Digerebek Warga Bersama Wanita yang Bukan Istrinya
“Media sudah mencap saya sebagai Ratu Narkoba, padahal saya bahkan belum diberi ruang untuk menjelaskan. Saya ini hanya ibu rumah tangga biasa. Hidup saya sejak kecil sudah berat, dan kini saya juga harus mengurus anak saya yang memiliki kebutuhan khusus seorang diri,” kata Helen sambil menangis di ruang sidang.
Ia juga memohon agar majelis hakim memberikan keringanan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Hukuman mati seolah mencabut hak hidup saya sebagai manusia. Saya mengakui pernah melakukan kesalahan, tapi saya mohon belas kasih dari majelis hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan,” ucapnya.
Helen juga menolak tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pemilik 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.
BACA JUGA:BNN Pusat Segel Rumah Mewah Terduga Bandar Narkoba
BACA JUGA:Penembakan di Palembang Ternyata Ulah Pelaku Curanmor yang Gagal Beraksi
Menurutnya, tidak ada bukti kuat selama proses persidangan yang mengarah langsung kepadanya sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Jumlahnya pun tidak seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu hanya berdasarkan dakwaan tanpa disertai bukti yang sah. Tak satu pun saksi maupun bukti yang secara langsung menyatakan bahwa narkoba itu milik saya,” tambah Helen.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, pihak terdakwa meminta agar majelis hakim memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Kami meminta agar majelis hakim menyatakan klien kami tidak bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan mengeluarkannya dari tahanan,” ujar tim kuasa hukum.
BACA JUGA:TUNGKAL HEBOH! Terdengar Suara Gemuruh, Tanah Longsor Timpa Rumah 2 Bocah Tertimbun dan Meninggal
BACA JUGA:SDIT Ash Shiddiiqi Kota Jambi Siap Tampilkan Permainan Terbaik di Walikota Cup 2025
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis sore dengan agenda replik dari JPU, dan putusan vonis dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 1 Agustus 2025. (*)