Teriak Bom, Penumpang Lion Air Jadi Tersangka

TERSANGKA: Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penumpang Lion Air yang berteriak ada bom. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Modus operandinya memberikan informasi palsu berupa ucapan ada bom dalam pesawat," tambah Yandri.

Tak hanya itu, ternyata yang bersangkutan juga sempat diamankan oleh Kepolisiam Merauke karena tidak membayar biaya menginap di Hotel Swiss Bell.

"Jadi, awalnya melakukan perjalanan dari Merauke (penerbangan transit). Merauke ke Makassar-Soekarno Hatta-Kualanamu Medan," ungkapnya.

Berdsarkan informasi dari pihak keluarga, lanjut Yandri, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan kasus Tindak Pidana Penerbangan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan