Tek Hui Dituntut 12 Tahun Penjara, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin usai mendengarkan tuntutan di persidangan, Selasa (5/8) kemarin.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Terdakwa kasus dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu Desi Susanto alias Tek Hui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (5/8).

Sementara itu, JPU juga menuntut Mafi Abidin bin Jaenal Abidin pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara, masing–masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU.

BACA JUGA:Gubernur Dorong Akselerasi Program Unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Bungo

BACA JUGA:Modus Pecah Paket Terungkap, Tersangka Kasus PJU Kerinci Bertambah

JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Noly Wijaya, menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui berupa uang tunai berjumlah Rp 25.120.000.00, uang tunai berjumlah Rp 81.250.000.00, dan uang tunai berjumlah Rp 225.500.000,00. 

Selanjutnya 1 unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta  copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kabupaten Muarojambi, Kecamatan Kumpeh Ulu Kelurahan Lopak Alai dirampas untuk Negara.

“Lalu, ada 6  bundel mutasi rekening Bank BCA tetap terlampir  dalam berkas perkara dan 1 buah mesin hitung uang berwarna hitam putih, dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin masing–masing dalam berkas terpisah, didakwa dengan dakwaan pertama Primair yakni Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Subsidair yakni Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, primair yakni Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidair Pasal 4  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih Subsidair yakni pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan